Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 111/PMK.06/2017 · PMK No. 111/PMK.06/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilaian Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 tentang Penilaian Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penilaian Barang Milik Negara (BMN). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 dan didasarkan pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan penilaian BMN, termasuk permohonan/penugasan penilaian, pembentukan tim penilai, pelaksanaan penilaian, pendekatan penilaian, laporan penilaian, penilaian ulang, kaji ulang laporan penilaian, dan basis data penilaian. Penilaian dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan mencakup barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari perolehan lainnya yang sah. Tujuan penilaian meliputi penyusunan neraca Pemerintah Pusat, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Penilaian yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah. 2. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya dan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan Penilaian yang belum dilakukan Penilaian, diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)