di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 111/PMK.06/2017 · PMK No. 111/PMK.06/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penilaian Barang Milik Negara (BMN). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 dan didasarkan pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan penilaian BMN, termasuk permohonan/penugasan penilaian, pembentukan tim penilai, pelaksanaan penilaian, pendekatan penilaian, laporan penilaian, penilaian ulang, kaji ulang laporan penilaian, dan basis data penilaian. Penilaian dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan mencakup barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari perolehan lainnya yang sah. Tujuan penilaian meliputi penyusunan neraca Pemerintah Pusat, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.