di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 166/PMK.06/2015 · PMK No. 166/PMK.06/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan penilaian Barang Milik Negara (BMN) yang meliputi permohonan penilaian, pembentukan tim penilai, proses penilaian, kaji ulang laporan penilaian, standar penilaian, dan basis data penilaian. Penilaian dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendapatkan nilai wajar BMN dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan prosedur bagi pengelola dan pengguna barang dalam mengajukan permohonan penilaian serta persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.