Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Penilaian Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 166/PMK.06/2015 · PMK No. 166/PMK.06/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2015Tanggal Penetapan:2 September 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilaian Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 September 2015
Tanggal Penetapan02 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan penilaian Barang Milik Negara (BMN) yang meliputi permohonan penilaian, pembentukan tim penilai, proses penilaian, kaji ulang laporan penilaian, standar penilaian, dan basis data penilaian. Penilaian dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendapatkan nilai wajar BMN dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan prosedur bagi pengelola dan pengguna barang dalam mengajukan permohonan penilaian serta persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.

1. Penilaian yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah. 2. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan Penilaian yang belum dilakukan Penilaian, diproses sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)