Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 191 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 191/2014 · PERPRES No. 191 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 191 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? — Ya. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 merupakan Peraturan Presiden baru yang menetapkan kebijakan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? — Ya. Secara tegas Peraturan Presiden ini mencabut dan menggantikan peraturan-presiden sebelumnya yang mengatur bidang serupa, yaitu:

    • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009;

    • Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? — Peraturan ini tidak hanya mengubah tetapi mencabut dan menggantikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perpres yang disebutkan di atas. Dengan kata lain, ketentuan pengganti terdapat pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan lama dinyatakan tidak berlaku (lihat Pasal 22).

  • Status Berlaku — Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2014, dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399 (lihat Pasal 23 dan bagian penutup). Ketentuan-ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dipercayakan kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Badan Pengatur sesuai tugas dan kewenangannya (Pasal 21).

  • Dasar Hukum dan Kaitannya — Perpres ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan konstitusional dan peraturan perundang‑undangan terkait seperti Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 (sebagaimana diubah dengan PP No.30/2009), serta undang‑undang lain yang disebutkan dalam konsiderans. Perpres ini berfungsi sebagai pengaturan implementatif pada tingkat presiden untuk penyediaan, pendistribusian, dan pengaturan harga eceran BBM.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang
    • Tujuan utama adalah menata kembali kebijakan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM untuk memberikan subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu, meningkatkan efisiensi penggunaan APBN, menjamin ketersediaan BBM nasional, dan melindungi aset/produksi kilang dalam negeri (konsiderans dan Pasal 5—6).

    • Latar belakang mencakup kebutuhan untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi, efisiensi anggaran negara, serta penataan mekanisme pendistribusian termasuk pemanfaatan biofuel.

  • Kewajiban dan Hak
    • Kewajiban Badan Usaha yang ditugaskan — memiliki izin usaha niaga umum, fasilitas penyimpanan dan distribusi (Pasal 9); mencampurkan biofuel secara bertahap dan mengutamakan produksi dalam negeri (Pasal 10); dapat mengimpor apabila produksi kilang domestik belum mencukupi dan setelah memperoleh rekomendasi Menteri serta izin Menteri Perdagangan (Pasal 12); melaksanakan sistem pendistribusian tertutup bila ditetapkan (Pasal 13).

    • Kewajiban Badan Pengatur — mengusulkan perencanaan volume kepada Menteri, melakukan penugasan, pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap pelaksanaan distribusi BBM (Pasal 6, Pasal 8, Pasal 21).

    • Kewajiban Menteri — menetapkan perencanaan volume kebutuhan dan penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu, menetapkan harga dasar dan harga jual eceran, menetapkan harga indeks pasar untuk BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan, serta menentukan konsumen pengguna dan titik serah (Pasal 6, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17).

    • Hak Pemerintah/Negara — mengatur, menugaskan, menetapkan harga dan subsidi, serta melarang ekspor/penimbunan yang mengganggu distribusi domestik (Pasal 16, Pasal 18).

  • Prinsip-prinsip Utama
    • Subsidi tepat sasaran — subsidi dialokasikan untuk Jenis BBM Tertentu kepada konsumen yang ditetapkan (konsentrasi pada efisiensi penggunaan APBN) (konsiderans, Pasal 16—17).

    • Keamanan pasokan nasional — perlindungan dan pengembangan kilang dalam negeri serta jaminan ketersediaan BBM (Pasal 8, Pasal 11).

    • Penggunaan biofuel lokal — prioritas pemanfaatan bahan bakar nabati dalam negeri pada proses pencampuran (Pasal 10—11).

    • Pengaturan berbasis perencanaan — perencanaan volume sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian (Pasal 6—7).

    • Pengaturan bertahap — beberapa ketentuan, termasuk sistem pendistribusian tertutup dan pencampuran biofuel, dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan perundang‑undangan.

  • Mekanisme dan Prosedur
    • Perencanaan volume — Badan Pengatur mengusulkan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu kepada Menteri; Menteri menetapkan dan menyampaikan ke Menteri Keuangan untuk penyusunan perkiraan subsidi (Pasal 6—7).

    • Penugasan penyediaan/pendistribusian — dilakukan oleh Badan Pengatur melalui penunjukan langsung dan/atau seleksi; penunjukan langsung dibatasi pada kondisi tertentu (perlindungan kilang, ketersediaan domestik, kondisi kelangkaan, daerah terpencil, atau hanya ada satu pelaku usaha di wilayah) dan tata cara penunjukan ditetapkan oleh Peraturan Badan Pengatur (Pasal 8—9).

    • Pencampuran biofuel — kewajiban pencampuran bertahap yang spesifikasinya ditetapkan oleh Menteri; pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian biofuel (Pasal 10—11).

    • Impor BBM — Badan Usaha dapat mengimpor Jenis BBM Tertentu bila produksi kilang dalam negeri belum mencukupi, setelah rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan (Pasal 12).

    • Sistem pendistribusian tertutup — dapat diberlakukan untuk konsumen tertentu/wilayah/volume/harga jual eceran tertentu secara bertahap dan diatur pelaksanaannya oleh Badan Pengatur (Pasal 13).

    • Penetapan harga — Menteri menetapkan harga dasar (biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, margin) dan harga jual eceran (harga dasar ditambah PPN dan PBBKB); PBBKB untuk Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan ditetapkan 5% sedangkan PBBKB Jenis BBM Umum mengikuti peraturan daerah (Pasal 14—16).

    • Pengawasan dan koordinasi — Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi; pelaksanaan pengawasan dapat bekerjasama dengan instansi terkait dan pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Mendagri (Pasal 21).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Pengundangan
    • Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 31 Desember 2014 (Pasal 23). Setelah pengundangan, ketentuan yang tercantum dalam Perpres ini menjadi acuan hukum pengaturan BBM.

  • Pencabutan Peraturan Sebelumnya
    • Pada saat Perpres ini mulai berlaku, ditetapkan pencabutan terhadap:

      • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 (sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.45/2009);

      • Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
    • Tidak terdapat klausul grandfathering yang merinci pengecualian atau periode penyesuaian khusus bagi pemegang izin atau pelaku usaha sebelumnya. Namun terdapat mekanisme penugasan baru yang dapat memberi kelangsungan operasional melalui penugasan kepada Badan Usaha yang memenuhi syarat (Pasal 8—9).

    • Untuk tahun 2015, secara tegas penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan diberikan kepada PT Pertamina (Persero) (Pasal 19 ayat 1). Hal ini merupakan ketentuan transisi operasional yang memastikan kontinuitas pasokan pada tahun pertama pelaksanaan.

    • Badan Pengatur ditugaskan menetapkan alokasi volume penugasan (Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 5), sehingga entitas yang telah beroperasi dapat diakomodasi melalui mekanisme penugasan jika memenuhi persyaratan.

  • Batas Waktu Penyesuaian
    • Perpres ini memuat beberapa ketentuan yang dilaksanakan secara bertahap (mis. pencampuran biofuel, sistem pendistribusian tertutup) tetapi tidak menentukan batas waktu penyesuaian yang rinci dalam teks Perpres. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dan jadwal teknis akan ditetapkan oleh Menteri, Menteri Keuangan, dan/atau Peraturan Badan Pengatur (Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 21).

  • Grandfathering Clauses
    • Perpres tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang melindungi status atau hak-hak tertentu dari pelaku usaha lama tanpa memenuhi persyaratan baru. Kelangsungan usaha diatur melalui mekanisme penugasan yang mensyaratkan pemenuhan izin dan fasilitas (Pasal 8—9).

  • Pelaksanaan Peraturan Pelaksana
    • Pelaksanaan teknis dan ketentuan lebih rinci diamanatkan untuk diatur lebih lanjut oleh Menteri, Menteri Keuangan, dan Badan Pengatur sesuai tugas dan kewenangan masing‑masing (Pasal 21). Oleh karena itu, masih diperlukan peraturan pelaksana untuk rincian implementasi dan jangka waktu penyesuaian.

Sanksi
  • Peraturan Presiden ini tidak merinci sanksi administratif atau pidana secara spesifik dalam teksnya. Ketentuan tentang sanksi dirujuk kepada peraturan perundang‑undangan lain. Secara khusus, Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan larangan dieksportasi/penimbunan akan dikenakan sanksi "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan".

  • Sanksi Administratif
    • Rujukan pasal Perpres: Pasal 18 ayat (3) — Perpres hanya menyatakan bahwa pelanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan; tidak menyebut sanksi administratif spesifik atau besaran denda.

    • Penjelasan: Karena Perpres tidak menetapkan sanksi administratif rinci, sanksi administratif terkait (mis. teguran, pembatasan/penangguhan penugasan, pencabutan izin, denda administratif) harus merujuk pada peraturan pelaksana, Peraturan Badan Pengatur, atau ketentuan dalam undang‑undang yang relevan (mis. UU Migas, Peraturan Pemerintah, peraturan Badan Pengatur).

  • Sanksi Pidana
    • Rujukan pasal Perpres: Pasal 18 ayat (3) — Perpres merujuk pada ketentuan perundang‑undangan untuk penjatuhan sanksi; tidak menetapkan ketentuan pidana khusus di dalam Perpres ini.

    • Penjelasan: Kemungkinan penerapan sanksi pidana tergantung pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang‑undangan terkait (mis. ketentuan pidana pada Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, peraturan pidana pada peraturan perpajakan apabila berkaitan dengan penggelapan pajak, atau ketentuan pidana umum apabila terjadi tindak pidana seperti penipuan, penyelundupan, atau korupsi). Namun, Perpres ini sendiri tidak memuat ancaman atau jenis hukuman pidana tertentu.

  • Kesimpulan Mengenai Sanksi
    • Perpres ini tidak mengatur sanksi rinci — hanya mengatur larangan (Pasal 18 ayat 1–2) dan merujuk pelanggaran kepada sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 18 ayat 3). Oleh karena itu, untuk mengetahui konsekuensi hukumnya secara konkret harus ditinjau peraturan pelaksana, Peraturan Badan Pengatur, dan peraturan perundang‑undangan terkait (mis. UU Migas, PP, peraturan perpajakan, peraturan daerah untuk PBBKB pada BBM Umum, dan peraturan pidana yang relevan).