Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2018 · PERPRES No. 66 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:15 Agustus 2018
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Badan Pengelola Dana bertanggung jawab menetapkan prioritas penggunaan dana berdasarkan kebijakan Komite Pengarah dan program pemerintah. Penelitian dan pengembangan difokuskan pada peningkatan pengetahuan dan penguatan lembaga riset. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel, termasuk verifikasi dan pembayaran selisih harga. Komite Pengarah dibentuk untuk memberikan arah kebijakan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan penghimpunan dan penggunaan dana Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.

(-)