Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 24 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2016 · PERPRES No. 24 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2016Tanggal Penetapan:15 Maret 2016
Kehutanan & PerkebunanJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2016
Tanggal Penetapan15 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan dengan melakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif pungutan ekspor yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, serta penunjukan surveyor untuk verifikasi teknis. Pembayaran pungutan harus dilakukan dalam mata uang rupiah dan disampaikan kepada Badan Pengelola Dana, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta surveyor. Dana digunakan untuk menutup selisih harga bahan bakar nabati jenis biodiesel dan minyak solar, dengan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Komite Pengarah dibentuk untuk menyusun kebijakan dan melakukan pengawasan, dengan susunan keanggotaan yang melibatkan beberapa menteri terkait.

(-)

(-)