di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 132/2024 · PERPRES No. 132 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 132 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa secara berkelanjutan melalui pengelolaan dana yang efektif. Dana ini dihimpun dari pelaku usaha perkebunan, lembaga pembiayaan, masyarakat, dan sumber sah lainnya. Badan Pengelola Dana bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut. Penggunaan dana difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan. Pelaku usaha perkebunan diwajibkan membayar pungutan atas ekspor komoditas, dan kekurangan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Badan Pengelola Dana juga melakukan rekonsiliasi data pembayaran dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.