di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/2018 · PERPRES No. 43 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2018
Bukan peraturan baru dalam arti membentuk kerangka penyediaan dan pendistribusian BBM dari nol. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 merupakan amandemen terhadap Peraturan Presiden sebelumnya.
Tidak menggantikan keseluruhan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Perpres Nomor 43 Tahun 2018 secara khusus mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sehingga ketentuan lain dalam Perpres 191/2014 yang tidak disebut tetap berlaku.
Ya. Perpres ini secara tegas menyatakan sebagai "Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014" dan mengubah beberapa ketentuan, khususnya ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 14 Perpres Nomor 191/2014. Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal I Perpres Nomor 43/2018.
Perpres ini bertujuan meningkatkan ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah NKRI serta mempertimbangkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan dimaksudkan untuk memperjelas jenis BBM yang termasuk dalam kategori tertentu/khusus penugasan, mengatur formula penetapan harga dasar, dan memberi mekanisme pengelolaan selisih penerimaan badan usaha penerima penugasan.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Mei 2018 (Pasal II). Ketentuan yang diubah berlaku sejak tanggal tersebut dan menggantikan bunyi ketentuan lama pada Pasal 3 dan Pasal 14 Perpres Nomor 191/2014.
Tidak ada klausul peralihan rinci yang menyebutkan penyesuaian administratif atau teknis khusus untuk badan usaha penerima penugasan. Namun, ada mekanisme pengaturan atas kelebihan atau kekurangan penerimaan badan usaha berdasarkan hasil pemeriksaan auditor dalam 1 (satu) tahun anggaran; kebijakan pengaturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah koordinasi dengan Menteri terkait dan Menteri BUMN (Pasal 14 ayat 10). Hal ini berfungsi sebagai mekanisme penyesuaian untuk entitas yang sudah melaksanakan penugasan sebelum perubahan.
Perpres tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis spesifik untuk pelaku usaha setelah perubahan. Namun pelaksanaan aspek-aspek tertentu bergantung pada penetapan formula oleh Menteri (yang harus dibuat setelah pertimbangan Menteri Keuangan) serta kebijakan lebih lanjut dari Menteri dan/atau peraturan pelaksana yang relevan.
Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit yang melindungi ketentuan, kontrak, atau status terdahulu dari perubahan. Dengan kata lain, entitas yang sudah ada harus mematuhi ketentuan baru sejak berlaku, sementara masalah implikasi finansial diatasi melalui mekanisme audit dan pengaturan kelebihan/kekurangan penerimaan sebagaimana diatur.
Tidak mengatur sanksi