Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/2018 · PERPRES No. 43 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2018Tanggal Penetapan:24 Mei 2018
Kebijakan Umum PemerintahPertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Bukan peraturan baru dalam arti membentuk kerangka penyediaan dan pendistribusian BBM dari nol. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 merupakan amandemen terhadap Peraturan Presiden sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak menggantikan keseluruhan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Perpres Nomor 43 Tahun 2018 secara khusus mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sehingga ketentuan lain dalam Perpres 191/2014 yang tidak disebut tetap berlaku.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Perpres ini secara tegas menyatakan sebagai "Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014" dan mengubah beberapa ketentuan, khususnya ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 14 Perpres Nomor 191/2014. Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal I Perpres Nomor 43/2018.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini
    • Perpres ini ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 24 Mei 2018 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 83).
    • Pasal II menyatakan: "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan." Dengan demikian, ketentuan perubahan mulai berlaku sejak pengundangan (25 Mei 2018).
    • Peraturan sebelumnya (Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 399) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diubah oleh Perpres Nomor 43/2018.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Perpres ini bertujuan meningkatkan ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah NKRI serta mempertimbangkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan dimaksudkan untuk memperjelas jenis BBM yang termasuk dalam kategori tertentu/khusus penugasan, mengatur formula penetapan harga dasar, dan memberi mekanisme pengelolaan selisih penerimaan badan usaha penerima penugasan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Pihak pemerintah (Menteri) wajib menetapkan Harga Indeks Pasar, harga dasar, dan harga jual eceran untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pasal 14 ayat 1).
    • Menteri wajib menetapkan formula harga dasar dan formula itu harus mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan (Pasal 14 ayat 2-3).
    • Pencantuman komponen harga dasar: biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, serta margin (Pasal 14 ayat 4-5).
    • Pengaturan perlakuan pajak dan subsidi: harga jual eceran minyak tanah sudah termasuk PPN; untuk minyak solar perhitungannya mencakup PPN dikurangi subsidi dan ditambah PBBKB (Pasal 14 ayat 6-7).
    • Menteri dapat, dalam kondisi tertentu, menetapkan harga jual yang berbeda dari perhitungan formula dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, daya beli masyarakat, dan kondisi ekonomi riil/sosial (Pasal 14 ayat 8-9).
    • Tanggung jawab pengelolaan kelebihan atau kekurangan penerimaan badan usaha penerima penugasan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah koordinasi dengan pihak terkait berdasarkan hasil pemeriksaan auditor dalam 1 tahun anggaran (Pasal 14 ayat 10).
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
    • Koordinasi antar-menteri (termasuk rapat koordinasi dipimpin oleh Menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian);
    • Transparansi perhitungan harga dengan formula yang ditetapkan secara resmi dan mempertimbangkan komponen biaya yang jelas;
    • Keseimbangan antara tujuan ketersediaan pasokan dan kemampuan fiskal negara serta daya beli masyarakat;
    • Akuntabilitas fiskal melalui pemeriksaan auditor dan mekanisme penetapan kebijakan untuk mengatur selisih penerimaan badan usaha.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
    • Penetapan formula harga dasar oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan (Pasal 14 ayat 2-3).
    • Penetapan harga jual eceran oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri pengoordinasi bidang perekonomian apabila terdapat perubahan harga (Pasal 14 ayat 9).
    • Pemeriksaan oleh auditor yang berwenang terhadap penerimaan badan usaha penerima penugasan dalam 1 (satu) tahun anggaran; hasil pemeriksaan menjadi dasar kebijakan pengaturan kelebihan/kekurangan penerimaan oleh Menteri Keuangan setelah koordinasi (Pasal 14 ayat 10).
    • Penguasan kewenangan pejabat (Menteri) untuk menyimpangi formula dalam keadaan tertentu dengan alasan kemampuan keuangan negara, daya beli, atau kondisi ekonomi riil/sosial (Pasal 14 ayat 8).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Mei 2018 (Pasal II). Ketentuan yang diubah berlaku sejak tanggal tersebut dan menggantikan bunyi ketentuan lama pada Pasal 3 dan Pasal 14 Perpres Nomor 191/2014.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Tidak ada klausul peralihan rinci yang menyebutkan penyesuaian administratif atau teknis khusus untuk badan usaha penerima penugasan. Namun, ada mekanisme pengaturan atas kelebihan atau kekurangan penerimaan badan usaha berdasarkan hasil pemeriksaan auditor dalam 1 (satu) tahun anggaran; kebijakan pengaturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah koordinasi dengan Menteri terkait dan Menteri BUMN (Pasal 14 ayat 10). Hal ini berfungsi sebagai mekanisme penyesuaian untuk entitas yang sudah melaksanakan penugasan sebelum perubahan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Perpres tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis spesifik untuk pelaku usaha setelah perubahan. Namun pelaksanaan aspek-aspek tertentu bergantung pada penetapan formula oleh Menteri (yang harus dibuat setelah pertimbangan Menteri Keuangan) serta kebijakan lebih lanjut dari Menteri dan/atau peraturan pelaksana yang relevan.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit yang melindungi ketentuan, kontrak, atau status terdahulu dari perubahan. Dengan kata lain, entitas yang sudah ada harus mematuhi ketentuan baru sejak berlaku, sementara masalah implikasi finansial diatasi melalui mekanisme audit dan pengaturan kelebihan/kekurangan penerimaan sebagaimana diatur.

Tidak mengatur sanksi