Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 117 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 117/2021 · PERPRES No. 117 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Subsidi & Kewajiban PelayananPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis peraturan: Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

  • Apakah ini peraturan baru? Tidak. Peraturan ini merupakan amandemen (perubahan) terhadap peraturan yang sudah ada, bukan suatu peraturan yang dibentuk secara terpisah menggantikan seluruh isi sebelumnya.

  • Menggantikan Peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan secara keseluruhan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014; melainkan mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Dengan demikian Perpres 191/2014 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut.

  • Mengubah Peraturan sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana terakhir telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 (Perubahan Kedua). Perubahan yang dilakukan terlihat pada pembaruan rumusan Pasal 3 (ayat 3 dan 4 yang diubah serta penambahan ayat 5) dan penyisipan Pasal 21B dan Pasal 21C.

  • Status berlaku: Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 31 Desember 2021 (sebagaimana dinyatakan dalam Pasal II dan keterangan pengundangan: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294).

  • Catatan teknis: Karena berstatus perubahan ketiga, ketentuan lain dalam Perpres 191/2014 yang tidak diubah tetap berlaku; peraturan yang sebelumnya (termasuk Perpres 69/2021) menjadi bagian dari riwayat amandemen yang diakomodir oleh Perpres 117/2021.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perubahan ini dimaksudkan untuk mendukung komitmen nasional pengurangan emisi karbon melalui pengurangan emisi gas buang kendaraan bermotor dan mengoptimalkan penyediaan serta pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia (tertera dalam bagian "Menimbang").

    • Langkah kebijakan khusus diarahkan pada pengaturan jenis BBM yang lebih bersih/ramah lingkungan serta mekanisme penugasan dan kompensasi untuk menjamin ketersediaan jenis BBM tersebut.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Badan Usaha penerima penugasan wajib menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengatur (Pasal 21B ayat (7)). Khususnya, RON 88 diberlakukan sebagai 50% dari volume RON 90 sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan lain oleh Menteri (Pasal 21B ayat (1)).

    • Badan Pengatur berkewajiban melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan (Pasal 21B ayat (3)) dan menetapkan penugasan kepada Badan Usaha (Pasal 21B ayat (7)).

    • Auditor yang berwenang berkewajiban melakukan pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume (Pasal 21B ayat (4)).

    • Menteri Keuangan berwenang menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi atas dasar hasil pemeriksaan/reviu auditor setelah koordinasi dengan menteri terkait (Pasal 21B ayat (5)).

    • Menteri (koordinator bidang perekonomian) berwenang memimpin rapat koordinasi untuk menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan dan wilayah penugasan serta menyusun/menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan (Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 21C).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Lingkungan dan kesehatan publik: mendorong penggunaan BBM yang lebih bersih untuk mengurangi emisi karbon dan polusi.

    • Koordinasi antar-kementerian/instansi: penetapan jenis dan wilayah penugasan dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian.

    • Akuntabilitas dan transparansi teknis: verifikasi oleh Badan Pengatur dan pemeriksaan/reviu oleh auditor berwenang untuk memastikan volume dan perhitungan yang akurat.

    • Kepatuhan terhadap kemampuan keuangan negara: kebijakan pembayaran kompensasi hanya dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara (Pasal 21B ayat (6)).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan jenis dan wilayah penugasan: Menteri (koordinator perekonomian) memimpin rapat koordinasi; Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan dan wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi (Pasal 3 ayat (4)).

    • Penerapan RON 88 sebagai BBM Khusus Penugasan: sejak 1 Juni 2021, 50% volume dari jenis Bensin RON 90 yang disediakan/didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai RON 88 (Pasal 21B ayat (1)).

    • Harga dan formula: formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran untuk RON 88 sebagai komponen pembentuk RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai BBM Khusus Penugasan (Pasal 21B ayat (2)).

    • Verifikasi dan audit: Badan Pengatur melakukan verifikasi volume (Pasal 21B ayat (3)); pemeriksaan/reviu oleh auditor berwenang (Pasal 21B ayat (4)).

    • Kompensasi: berdasarkan hasil audit, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah koordinasi dengan menteri terkait; pelaksanaan pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara (Pasal 21B ayat (5)-(6)).

    • Roadmap: Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan BBM yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan rapat koordinasi (Pasal 21C).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi: Perpres ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 31 Desember 2021 (Pasal II). Namun, terdapat ketentuan substantif yang diberlakukan sejak tanggal sebelumnya, yaitu 1 Juni 2021 untuk penerapan RON 88 sebagai BBM Khusus Penugasan (Pasal 21B ayat (1)).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Badan Usaha penerima penugasan yang sudah menyediakan/didistribusikan RON 90 diwajibkan memperlakukan 50% dari volume RON 90 sebagai RON 88 sejak 1 Juni 2021 sampai ada ketetapan Menteri yang baru (Pasal 21B ayat (1)).

    • Verifikasi volume dan pemeriksaan/reviu oleh auditor akan memeriksa periode dan perhitungan yang relevan; hasil pemeriksaan ini menjadi dasar kebijakan pembayaran kompensasi oleh Menteri Keuangan (Pasal 21B ayat (3)-(5)). Hal ini menunjukkan adanya mekanisme penyesuaian administratif dan kemungkinan kompensasi untuk periode yang berlangsung sejak 1 Juni 2021.

  • Batas waktu penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik selain menyatakan periode sementara RON 88 diberlakukan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan lain oleh Menteri (Pasal 21B ayat (1)). Oleh karena itu, tidak ada tanggal akhir yang eksplisit untuk penyesuaian; ketentuan berlanjut sampai adanya keputusan menteri berdasarkan rapat koordinasi.

  • Grandfathering clauses: Peraturan ini tidak memuat klausa "grandfathering" eksplisit yang membebaskan atau mempertahankan hak-hak lama untuk entitas tertentu. Namun, terdapat unsur retroaktivitas terbatas karena perlakuan RON 88 diberlakukan mulai 1 Juni 2021 meskipun Perpres diundangkan pada 31 Desember 2021; mekanisme verifikasi dan pembayaran kompensasi menunjukkan upaya memperhitungkan dampak atas periode sebelum pengundangan.

  • Catatan: Karena tidak semua rincian teknis (mis. tata cara verifikasi, format laporan, mekanisme penetapan penugasan) tercantum secara lengkap dalam salinan ini, pelaksanaan teknis akan bergantung pada peraturan pelaksana atau keputusan Badan Pengatur dan kementerian terkait yang mungkin diterbitkan kemudian.

Tidak mengatur sanksi