Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2005 · PERPRES No. 71 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2005Tanggal Penetapan:16 November 2005
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2005
Tanggal Penetapan16 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis ini menyajikan uraian historis karena Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah dinyatakan tidak berlaku (INACTIVE / NOT IN FORCE) pada konteks yang diberitahukan oleh pengguna.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal pencabutan/tidak berlakunya tidak tercantum dalam naskah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 yang diberikan. Untuk mengetahui tanggal resmi pencabutan atau berlakunya ketentuan baru yang menggantikan, perlu verifikasi pada sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - JDIH, atau laman Kementerian/Humas Sekretariat Negara).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Peraturan pengganti tidak disebutkan dalam dokumen ini. Umumnya, apabila Peraturan Presiden dinyatakan tidak berlaku, pengganti dapat berupa Peraturan Presiden yang lebih baru, Peraturan Pemerintah, atau peraturan pelaksana lain yang mengharmonisasikan ketentuan sektor hilir minyak dan gas bumi (mis. peraturan tentang penugasan penyediaan BBM, mekanisme subsidi, atau pembentukan/penataan badan pengatur).

  • Untuk kepastian peraturan pengganti, harus dicari instrumen norma yang secara tegas mencabut atau menggantikan Perpres ini dalam Berita Negara/lembaran negara atau daftar perubahan resmi pada portal JDIH.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks asli yang tersedia tidak terdapat pasal perubahan/amandemen apa pun. Artinya, naskah ini tidak mencantumkan amandemen atau riwayat perubahan internal. Riwayat perubahan formal (apabila ada) hanya dapat dipastikan melalui rekam publikasi resmi (Berita Negara atau Lembaran Negara) yang mencatat pencabutan, amandemen, atau penggantian Perpres ini.

Catatan praktis: Karena dokumen asli tidak memuat informasi pencabutan atau pengganti, langkah verifikasi berikut direkomendasikan: (1) cek Berita Negara sejak 2005 sampai sekarang untuk pencabutan/amandemen terkait Perpres 71/2005; (2) cari Perpres/PP/Peraturan Menteri yang mengatur penyediaan, pendistribusian, penugasan BBM, atau pengaturan Badan Pengatur setelah 2005; (3) hubungi JDIH Kementerian ESDM atau Sekretariat Negara untuk kepastian formal.

Isi Kebijakan (kondisi saat Perpres ini BERLAKU - uraian historis)
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:

    • Perpres ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang mengatur kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;

    • Tujuan utamanya adalah menjamin penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu di dalam negeri, serta memberikan kerangka penugasan, mekanisme penetapan harga (termasuk dasar perhitungan subsidi), dan pengaturan impor/ekspor untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan bagi konsumen tertentu;

    • Menjaga aset kilang domestik, mengatasi kelangkaan BBM, dan menjamin penyediaan di daerah terpencil merupakan pertimbangan kebijakan yang tercantum dalam ketentuan penunjukan langsung.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Badan Pengatur wajib mengusulkan jenis BBM, perencanaan volume kebutuhan dan volume penjualan tahunan kepada Menteri;

    • Menteri wajib menetapkan jenis dan perencanaan volume berdasarkan usulan Badan Pengatur, serta menetapkan harga patokan dan harga jual eceran (setelah koordinasi/pertimbangan instansi terkait dan Menkeu/Koordinator Perekonomian);

    • Badan Usaha yang mendapat penugasan wajib menyediakan dan mendistribusikan volume yang ditetapkan, dengan ketentuan bahwa penugasan hanya diberikan kepada yang memiliki izin usaha;

    • Larangan ekspor bagi Badan Usaha yang diberi penugasan untuk Jenis BBM Tertentu;

    • Hak impor dibuka jika kilang domestik belum mencukupi, tetapi mensyaratkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan;

    • PT Pertamina (Persero) diberi peran khusus sebagai penanggung jawab nasional apabila tidak ada Badan Usaha lain yang memenuhi syarat pada tanggal tertentu (23 November 2005) — hal ini memberi hak penugasan sementara kepada Pertamina.

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:

    • Dokumen yang diberikan tidak mencantumkan alasan pencabutan. Secara umum, peraturan semacam ini dapat dicabut atau diganti karena beberapa alasan berikut (uraian umum, bukan konfirmasi spesifik):

      • Perubahan kebijakan nasional (mis. reformasi mekanisme subsidi BBM, deregulasi atau liberalisasi pasar BBM);

      • Penataan kelembagaan (mis. pengalihan fungsi Badan Pengatur, pembentukan atau penghapusan lembaga yang diatur);

      • Adanya peraturan yang lebih tinggi atau lebih baru yang mengharmonisasi aturan sektor hilir minyak dan gas bumi;

      • Pembaruan teknis/operasional karena perubahan kondisi pasar, teknologi, atau komitmen fiskal negara terhadap subsidi BBM.

  • Dampak pencabutan (uraian historis dan konseptual):

    • Pencabutan atau penggantian Perpres ini umumnya berdampak pada mekanisme penugasan penyediaan/pendistribusian, penghitungan dan alokasi subsidi, aturan impor/ekspor BBM, serta peran khusus PT Pertamina (Persero). Pengusaha, konsumen di daerah terpencil, dan pemangku kepentingan fiskal (Kemenkeu) akan terdampak oleh perubahan mekanisme subsidi atau pengaturan penugasan;

    • Bagi badan usaha yang sebelumnya diberi penugasan, perubahan norma dapat mempengaruhi kontrak, kewajiban pasokan, dan hak komersial; bagi pemerintah hal ini berarti perlu pengaturan transisi yang jelas untuk menjaga kontinuitas pasokan.

    Catatan: Untuk alasan resmi pencabutan dan analisis dampak yang faktual, perlu rujukan pada keputusan pencabutan atau peraturan pengganti yang memuat alasan kebijakan dan kajian dampak (dokumentasi resmi pemerintah).

Ketentuan Peralihan (analisis historis/umum karena Perpres sudah TIDAK BERLAKU)
  • Ketentuan peralihan saat dicabut:

    • Naskah Perpres 71/2005 sendiri tidak memuat ketentuan peralihan pasca-pencabutan (karena dokumen yang tersedia adalah teks asli 2005). Biasanya, peraturan pencabut akan memuat pasal peralihan yang mengatur kelanjutan penugasan, kontrak, mekanisme subsidi, dan kewenangan pengawasan sampai pengganti efektif berlaku.

    • Oleh karena itu, untuk mengetahui ketentuan peralihan konkret, harus memeriksa peraturan yang secara resmi mencabut atau menggantikan Perpres ini.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:

    • Dalam praktik pemerintahan, transisi biasanya mencakup:

      • Penegasan kelanjutan penugasan yang sedang berjalan sampai jangka waktu tertentu atau sampai revisi kontrak dilakukan;

      • Penetapan otoritas pengawas baru atau penyerahan kewenangan pengawasan dari badan lama ke badan baru;

      • Ketentuan teknis tentang penyelesaian administrasi subsidi dan rekonsiliasi klaim subsidi untuk periode yang relevan;

      • Penyesuaian mekanisme izin impor/ekspor sesuai peraturan baru.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Hak dan kewajiban yang timbul selama masa berlakunya Perpres (mis. kewajiban pasokan oleh Badan Usaha, hak pembayaran subsidi, kontrak penugasan) umumnya tetap berlaku sampai ada ketentuan lain dalam peraturan pencabut/pengganti yang menyatakan sebaliknya. Untuk aspek fiskal (klaim subsidi) dan kontraktual, penyelesaian biasanya mengikuti ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau ketentuan perdata/kontrak terkait.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administrasi, sengketa kontrak, atau pemeriksaan kepatuhan yang dimulai saat Perpres masih berlaku tidak otomatis gugur karena pencabutan; biasanya penyelesaiannya mengikuti ketentuan transisi dalam peraturan pencabut atau aturan umum hukum acara (mis. keputusan pengadilan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau pengadilan niaga).

    • Rekomendasi praktis: periksa peraturan pencabut untuk mengetahui apakah ada delegasi wewenang penyelesaian ke badan baru dan perhatikan jadwal administratif/rekonsiliasi subsidi yang dapat mempengaruhi penyelesaian klaim.

Saran operasional: Untuk memastikan kewajiban transisi pada kasus spesifik (mis. kontrak penugasan, klaim subsidi, izin impor) perlu ditelusuri peraturan yang secara resmi mencabut/ menggantikan Perpres 71/2005 dan dokumen administrasi terkait (surat penugasan, perjanjian, keputusan pemberian izin, laporan pengawasan).

Sanksi (kondisi historis saat Perpres ini BERLAKU)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tidak merinci sanksi administratif atau pidana secara eksplisit pada teks yang tersedia. Penegakan hukum dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan (mis. pelanggaran penugasan, pelanggaran larangan ekspor, ketidakpatuhan pada kewajiban penyediaan) pada umumnya diatur oleh peraturan pelaksana terkait (Peraturan Pemerintah, Peraturan Badan Pengatur) atau oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lain di sektor migas.

    • Sanksi yang mungkin diterapkan meliputi sanksi administratif (pencabutan izin, denda administratif, pembekuan kegiatan), sanksi perdata (ganti rugi berdasarkan kontrak atau perbuatan melawan hukum), dan sanksi pidana jika unsur pidana terpenuhi berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:
    • Perbuatan yang terjadi ketika Perpres masih berlaku tetap dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku pada waktu pelanggaran dilakukan. Pencabutan peraturan tidak menghapus hak negara untuk menegakkan kewajiban atau menuntut kompensasi atas pelanggaran yang terjadi pada masa berlakunya peraturan tersebut, kecuali peraturan pencabut secara tegas menyatakan pengampunan atau penghapusan sanksi (yang jarang terjadi tanpa ketentuan transisi yang diatur).

    Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Kasus administratif/pidana yang sedang berjalan pada saat pencabutan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan biasanya mengikuti ketentuan transisi pada peraturan pencabut. Untuk kasus perdata/kontrak, penyelesaian mengikuti ketentuan kontrak, peraturan perpajakan/keuangan, dan perundang-undangan yang relevan.

    • Rekomendasi administrasi/penegakan: periksa dokumen penugasan, surat peringatan, keputusan administratif lain, serta catatan pengawasan Badan Pengatur dan Kementerian untuk mengetahui status konkret sanksi yang masih berjalan.

    Kesimpulan ringkas: Karena Perpres 71/2005 sudah dinyatakan tidak berlaku dalam konteks permintaan ini, semua analisis di atas bersifat historis dan generik. Untuk kepastian hukum tentang tanggal pencabutan, peraturan pengganti, ketentuan peralihan dan status konkret sanksi atau perkara yang masih berjalan, diperlukan verifikasi terhadap peraturan pencabut/pengganti resmi dan dokumentasi administrasi terkait pada sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian/ Sekretariat Negara, atau arsip lembaga pengatur).