Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 19/2021 · PP No. 19 Tahun 2021 · PP Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Penciptaan Lapangan KerjaPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengadaan tanah dilakukan secara adil dan layak, dengan memberikan ganti kerugian yang sesuai kepada pihak yang berhak. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengadaan tanah, termasuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban instansi pemerintah dan badan usaha dalam proses pengadaan tanah, serta hak dan kewajiban pihak yang berhak atas tanah. Proses pengadaan tanah harus melalui konsultasi publik dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap orang yang karena jabatannya mengetahui informasi tentang rencana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di lokasi tertentu, dilarang membeli tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dan/atau menghambat Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.