Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 30/2015 · PERPRES No. 30 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2015Tanggal Penetapan:17 Maret 2015
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, terutama yang melibatkan kerjasama dengan badan usaha. Perubahan ini menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan substansial meliputi definisi instansi yang memerlukan tanah, pengadaan tanah, dan pihak yang berhak. Selain itu, peraturan ini mengatur pendanaan pengadaan tanah yang dapat bersumber dari dana badan usaha dan mekanisme pengembalian dana tersebut melalui APBN atau APBD. Peraturan ini juga mengatur proses pengadaan tanah yang belum selesai dan penetapan lokasi pembangunan.

1. Proses Pengadaan Tanah yang belum selesai tetapi telah mendapat Penetapan Lokasi pembangunan dapat diselesaikan berdasarkan tahapan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Proses dimulai dari tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 3. Dokumen yang telah ada menjadi dokumen Pengadaan Tanah sesuai Peraturan Presiden ini. 4. Penetapan Lokasi diperbaharui untuk jangka waktu 2 tahun oleh Gubernur.

(-)