Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2012 · PERPRES No. 71 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2012Tanggal Penetapan:7 Agustus 2012
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 2. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah yang adil dan layak bagi pembangunan demi kepentingan umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tahapan pengadaan tanah yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Setiap instansi yang memerlukan tanah harus menyusun rencana pengadaan tanah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan. Pengadaan tanah dilakukan dengan memberikan ganti kerugian yang layak kepada pihak yang berhak. Proses ini melibatkan berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait, serta melibatkan konsultasi publik untuk mencapai kesepakatan. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan lokasi, penilaian tanah, dan bentuk ganti kerugian yang dapat berupa uang, tanah pengganti, atau bentuk lain yang disepakati.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini. 2. Proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengadaan Tanah yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan sampai dengan terlaksananya pelepasan hak dan/atau ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri. 3. Proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama sampai dengan 31 Desember 2014. 4. Dalam hal proses pengadaan tanah masih terdapat sisa tanah yang belum selesai sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadaannya diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.