di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2012 · PERPRES No. 71 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah yang adil dan layak bagi pembangunan demi kepentingan umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tahapan pengadaan tanah yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Setiap instansi yang memerlukan tanah harus menyusun rencana pengadaan tanah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan. Pengadaan tanah dilakukan dengan memberikan ganti kerugian yang layak kepada pihak yang berhak. Proses ini melibatkan berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait, serta melibatkan konsultasi publik untuk mencapai kesepakatan. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan lokasi, penilaian tanah, dan bentuk ganti kerugian yang dapat berupa uang, tanah pengganti, atau bentuk lain yang disepakati.