Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 148 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 148/2015 · PERPRES No. 148 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 148 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. 3. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. 4. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Perubahan ini dilakukan dengan tetap menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 diubah, termasuk definisi instansi yang memerlukan tanah, pengadaan tanah, dan pihak yang berhak. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Persiapan oleh gubernur, penanganan keberatan, penetapan lokasi pembangunan, dan pelaksanaan pengadaan tanah oleh Menteri. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 hektar dan pengadaan tanah oleh badan usaha swasta.

(-)

(-)