Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 39/2023 · PP No. 39 Tahun 2023 · PP Nomor 39 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2023Tanggal Penetapan:25 Juli 2023
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 2023
Tanggal Penetapan25 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup definisi dan peran berbagai pihak dalam pengadaan tanah, termasuk instansi yang memerlukan tanah, pengadaan tanah, proyek strategis nasional, dan pihak yang berhak. Peraturan ini juga mengatur tentang proses perencanaan pengadaan tanah, termasuk dokumen perencanaan yang harus memuat maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan preferensi bentuk ganti kerugian. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pengajuan izin pelepasan hak atas tanah yang berstatus tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, dan tanah aset pemerintah. Perubahan lainnya mencakup penetapan lokasi, penilaian ganti kerugian, dan prosedur musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.

1. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)