di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Juga dikenal sebagai: PP 39/2023 · PP No. 39 Tahun 2023 · PP Nomor 39 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup definisi dan peran berbagai pihak dalam pengadaan tanah, termasuk instansi yang memerlukan tanah, pengadaan tanah, proyek strategis nasional, dan pihak yang berhak. Peraturan ini juga mengatur tentang proses perencanaan pengadaan tanah, termasuk dokumen perencanaan yang harus memuat maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan preferensi bentuk ganti kerugian. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pengajuan izin pelepasan hak atas tanah yang berstatus tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, dan tanah aset pemerintah. Perubahan lainnya mencakup penetapan lokasi, penilaian ganti kerugian, dan prosedur musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.