Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BMKG. Tujuan pembentukan ULP adalah untuk membuat proses pengadaan barang/jasa menjadi lebih terpadu, efektif, dan efisien, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG, menjamin persamaan kesempatan bagi penyedia barang/jasa, dan menjamin proses pengadaan yang profesional. ULP melaksanakan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000,00 dan/atau jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00. ULP berkedudukan di BMKG Pusat dan di Koordinator Stasiun di setiap provinsi. Tugas ULP meliputi penyusunan rencana pemilihan penyedia, penetapan dokumen pengadaan, pengumuman pelaksanaan pengadaan, evaluasi kualifikasi penyedia, evaluasi penawaran, penetapan penyedia, dan pembuatan laporan. Organisasi ULP terdiri dari Kepala, Sekretariat, Kelompok Kerja, dan Staf Pendukung. Kepala ULP bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan kegiatan pengadaan. Sekretariat bertugas melaksanakan urusan administrasi dan menyiapkan dokumen. Kelompok Kerja bertugas melaksanakan pemilihan penyedia. Pembiayaan ULP dibebankan pada DIPA BMKG.