Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.1 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.1 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.1/2011 · Perka BMKG No. KEP.1 Tahun 2011 · Perka BMKG Nomor KEP.1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2011Tanggal Penetapan:12 Januari 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaUnit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku18 Februari 2011
Tanggal Penetapan12 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.24/KP.003/KB/BMG-2005 Tentang Penunjukan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika di Setiap Provinsi di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika SK.179/KP.003/KB/BMG-2006

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BMKG. Tujuan pembentukan ULP adalah untuk membuat proses pengadaan barang/jasa menjadi lebih terpadu, efektif, dan efisien, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG, menjamin persamaan kesempatan bagi penyedia barang/jasa, dan menjamin proses pengadaan yang profesional. ULP melaksanakan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000,00 dan/atau jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00. ULP berkedudukan di BMKG Pusat dan di Koordinator Stasiun di setiap provinsi. Tugas ULP meliputi penyusunan rencana pemilihan penyedia, penetapan dokumen pengadaan, pengumuman pelaksanaan pengadaan, evaluasi kualifikasi penyedia, evaluasi penawaran, penetapan penyedia, dan pembuatan laporan. Organisasi ULP terdiri dari Kepala, Sekretariat, Kelompok Kerja, dan Staf Pendukung. Kepala ULP bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan kegiatan pengadaan. Sekretariat bertugas melaksanakan urusan administrasi dan menyiapkan dokumen. Kelompok Kerja bertugas melaksanakan pemilihan penyedia. Pembiayaan ULP dibebankan pada DIPA BMKG.

1. Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan, KPA menetapkan Panitia Pengadaan. 2. Panitia Pengadaan memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan ULP. 3. Pengadaan barang/jasa di Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Akademi Meteorologi dan Geofisika wajib dilaksanakan oleh ULP BMKG Pusat paling lambat Tahun 2014. 4. ULP pada Koordinator Stasiun wajib terbentuk paling lambat untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2014. 5. ULP melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BMKG mulai Tahun Anggaran 2011.

(-)