Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.5/2011 · Perka BMKG No. KEP.5 Tahun 2011 · Perka BMKG Nomor KEP.5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2011Tanggal Penetapan:6 Desember 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku06 Desember 2011
Tanggal Penetapan06 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan BMKG. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa tugas Sekretariat ULP yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 15 huruf m dan huruf q sampai dengan huruf s. Selain itu, dilakukan penambahan tugas Kelompok Kerja Pengadaan dengan menyisipkan huruf ba sampai dengan huruf bd di antara Pasal 19 huruf b dan huruf c, yang mencakup penyusunan jadwal tugas, survei harga pasar, penetapan sistem pengadaan, dan penyusunan dokumen pemilihan/lelang. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BMKG dengan penyempurnaan pembagian tugas pada struktur organisasi ULP.

(-)

(-)