di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 1/2017 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna menunjang kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan ini meliputi struktur organisasi ULP yang terdiri dari ULP Pusat dan ULP Daerah. ULP Pusat berkedudukan di unit organisasi yang menangani pengadaan barang/jasa untuk BMKG Pusat dan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, sedangkan ULP Daerah berkedudukan di Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap Provinsi. Kepala ULP dijabat oleh pejabat eselon III untuk ULP Pusat dan pejabat di lingkungan Koordinator Stasiun untuk ULP Daerah. Sekretariat ULP dipimpin oleh seorang sekretaris yang dijabat oleh pejabat eselon IV untuk ULP Pusat dan pejabat di lingkungan Koordinator Stasiun untuk ULP Daerah. Kepala ULP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit kerja terkait.