Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.1 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.11/2012 · Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2012Tanggal Penetapan:18 Desember 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.1 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku18 Desember 2012
Tanggal Penetapan18 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.05 Tahun 2011.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.05 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi fungsi ULP dalam melaksanakan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 dan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp50.000.000,00. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP, termasuk memimpin dan mengoordinasikan kegiatan ULP, menyusun program kerja dan anggaran, mengawasi kegiatan pengadaan, membuat laporan pertanggungjawaban, melaksanakan pengembangan SDM ULP, menugaskan/memindahkan anggota kelompok kerja, dan mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja. Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP juga mengalami perubahan, mencakup penandatanganan pakta integritas, survei harga pasar, penyusunan rencana pemilihan penyedia, penetapan dokumen pengadaan, penetapan jaminan penawaran, pengumuman pengadaan, penilaian kualifikasi penyedia, evaluasi penawaran, menjawab sanggahan, menetapkan penyedia, menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK, menyimpan dokumen asli, membuat laporan pengadaan, dan memberikan pertanggungjawaban kepada PA/KPA.

(-)

(-)