Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 1/2023 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2023Tanggal Penetapan:1 Agustus 2023
Meteorologi & GeofisikaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku13 Oktober 2023
Tanggal Penetapan01 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran tugas unit layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta mengakomodir perubahan peraturan yang bersifat dinamis.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur unit layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini.

(-)

(-)