di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 1/2023 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran tugas unit layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta mengakomodir perubahan peraturan yang bersifat dinamis.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur unit layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini.