Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 11/2016 · Permenkumham No. 11 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1514).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman imbalan jasa bagi kurator dan pengurus dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian dan tolok ukur yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penetapan besaran imbalan jasa bagi kurator, kurator sementara, dan pengurus, yang dihitung berdasarkan persentase nilai utang yang harus dibayar oleh debitor jika kepailitan berakhir dengan perdamaian, atau persentase nilai hasil pemberesan harta pailit jika kepailitan berakhir dengan pemberesan. Jika permohonan pailit ditolak di tingkat kasasi atau PK, imbalan jasa dibebankan kepada pemohon pailit atau pemohon dan debitor. 2. Hakim wajib mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan, kemampuan, dan tarif kerja kurator dalam menentukan imbalan jasa. 3. Imbalan jasa bagi pengurus ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pengurus yang ditetapkan oleh hakim, dengan batasan persentase tertentu dari nilai utang yang harus dibayarkan. 4. Dalam hal terjadi penambahan kurator dan pengurus, besaran imbalan jasa ditentukan dalam rapat kreditor.

(-)

(-)