Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 2/2017 · Permenkumham No. 2 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku31 Maret 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung iklim kemudahan berusaha dengan mempercepat dan menekan biaya pemulihan usaha. Perubahan ini mengatur besaran imbalan jasa bagi pengurus dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang. Jika penundaan berakhir dengan perdamaian, imbalan dibebankan kepada debitor berdasarkan kesepakatan dengan pengurus dan ditetapkan oleh majelis hakim, maksimal 5,5% dari nilai utang. Jika tanpa perdamaian, maksimal 7,5%. Selain itu, lampiran mengenai besaran imbalan jasa bagi kurator juga diubah, dengan persentase yang bervariasi tergantung nilai hasil pemberesan.

1. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus sampai dengan selesainya pemberesan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan.

(-)