Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 18/2021 · Permenkumham No. 18 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2021Tanggal Penetapan:30 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku31 Maret 2021
Tanggal Penetapan30 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 371); 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 513).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman imbalan jasa bagi kurator dan pengurus dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan tolok ukur yang jelas dalam pemberian imbalan jasa, sehingga mendukung iklim berusaha yang baik dengan mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan besaran imbalan jasa bagi kurator, kurator sementara, dan pengurus.
  2. Metode perhitungan imbalan jasa berdasarkan persentase nilai utang yang harus dibayar atau nilai hasil pemberesan harta pailit.
  3. Pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan imbalan jasa, seperti tingkat kerumitan kepailitan, kemampuan kurator, dan tarif jam kerja.
  4. Prosedur penetapan imbalan jasa dalam hal terjadi penambahan atau penggantian kurator dan/atau pengurus.

Peraturan ini juga mengatur bahwa imbalan jasa bagi pengurus dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara debitor dan pengurus, serta mempertimbangkan pendapat kreditor. Jika tidak ada kesepakatan, majelis hakim akan menetapkan imbalan jasa tersebut.

Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa dalam hal kurator adalah Balai Harta Peninggalan, besaran imbalan jasa ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perhitungan Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang masih dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

(-)