Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus

Juga dikenal sebagai: Permenkum 20/2025 · Permenkum No. 20 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2025Tanggal Penetapan:21 Mei 2025
Badan Usaha & PerdaganganHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaPedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku27 Mei 2025
Tanggal Penetapan21 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman besaran imbalan jasa bagi kurator dan pengurus dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perbaikan iklim berusaha dan meningkatkan layanan di bidang kurator dan pengurus, mengingat Peraturan Menteri sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penentuan besaran imbalan jasa bagi kurator, yang dibedakan berdasarkan apakah kepailitan berakhir dengan perdamaian, pemberesan, atau permohonan pailit ditolak. Besaran imbalan dihitung berdasarkan persentase nilai utang atau hasil pemberesan, atau tarif jam kerja terpakai.
  2. Penentuan besaran imbalan jasa bagi kurator sementara, yang ditunjuk sebelum putusan pailit, ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan hasil rapat kreditor atau tingkat kerumitan pekerjaan.
  3. Penentuan besaran imbalan jasa bagi pengurus, yang dibayar berdasarkan kesepakatan antara debitor dan pengurus, serta mempertimbangkan pendapat kreditor. Jika tidak ada kesepakatan, hakim menetapkan besaran imbalan.
  4. Dalam hal terjadi penambahan atau penggantian kurator dan/atau pengurus, besaran imbalan jasa ditentukan berdasarkan hasil rapat kreditor dan dibebankan pada biaya kepailitan.
  5. Imbalan jasa bagi kurator dan kurator sementara pada balai harta peninggalan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(-)

(-)