Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 23/2014 · Permenkumham No. 23 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2014Tanggal Penetapan:9 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku09 Oktober 2014
Tanggal Penetapan09 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 82)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi Imbalan, Kurator, Kurator Sementara, Pengurus, Kreditor, dan Debitor.
  2. Besaran Imbalan Kurator: Pasal 2 diubah untuk mengatur perhitungan imbalan bagi Kurator berdasarkan:
    • Penyelesaian dengan perdamaian (persentase dari nilai utang yang harus dibayar Debitor).
    • Pemberesan (persentase dari nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang).
    • Permohonan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (pembebanan dan besaran imbalan dibebankan kepada pemohon atau Debitor, dengan perbandingan yang ditetapkan hakim).
  3. Imbalan Kurator Sementara: Pasal 2A disisipkan untuk mengatur imbalan bagi Kurator Sementara, yang ditetapkan dalam rapat Kreditor pertama atau oleh hakim jika permohonan pailit ditolak.
  4. Faktor Penentu Imbalan: Pasal 2B disisipkan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menentukan tingkat kemampuan atau keahlian Kurator dan tingkat kerumitan perkara, seperti masa kerja, jumlah kasus yang ditangani, nilai harta pailit, rekam jejak Kurator, nilai dan rincian harta, jumlah Kreditor, dan lokasi harta.
  5. Penghapusan Pasal 6: Pasal 6 dihapus.

Lampiran peraturan ini berisi tabel persentase imbalan bagi kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian dan pemberesan, beserta contoh perhitungannya.

(-)

(-)