Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 1/2013 · Permenkumham No. 1 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2013Tanggal Penetapan:11 Januari 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan pedoman imbalan bagi Kurator dan Pengurus dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Peraturan ini mengatur besaran imbalan yang diterima oleh Kurator dan Pengurus berdasarkan hasil harta pailit, baik dalam kasus perdamaian maupun pemberesan. Imbalan ditentukan berdasarkan persentase dari nilai hasil harta pailit dan dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas pekerjaan dan keputusan hakim. Selain itu, peraturan ini juga mengatur imbalan tambahan yang dapat diterima Kurator dari penjualan harta yang dikuasai oleh kreditur lain atau pihak ketiga. Ketentuan ini berlaku bagi Kurator yang ditunjuk oleh Balai Harta Peninggalan maupun perseorangan, serta Pengurus yang memiliki keahlian khusus dalam mengurus harta Debitor.

(-)

(-)