Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 60/1971 · PP No. 60 Tahun 1971 · PP Nomor 60 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 1971Tanggal Penetapan:15 September 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 1971
Tanggal Penetapan15 September 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 56) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 5)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas perusahaan negara dengan menggabungkan Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran dan Perusahaan Negara Arta Yasa menjadi satu badan usaha berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Penggabungan ini juga didasarkan pada hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas dan logam.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan PERUM PERURI yang bertugas mencetak uang kertas dan logam untuk Bank Indonesia serta barang cetakan lainnya untuk pemerintah dan lembaga negara. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari perusahaan yang dilebur. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal enam Direktur, diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Perusahaan juga diatur untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)