Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 30/1985 · PP No. 30 Tahun 1985 · PP Nomor 30 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 1985Tanggal Penetapan:10 Juni 1985
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 1985
Tanggal Penetapan10 Juni 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang dikenal sebagai Perum Peruri, agar sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Perum Peruri diberi wewenang untuk mencetak uang kertas dan logam untuk Bank Indonesia serta barang cetakan berharga lainnya. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan usaha tunggal yang beroperasi berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan dan bertujuan untuk mendukung kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui berbagai sumber yang sah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982 ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)