di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 30/1985 · PP No. 30 Tahun 1985 · PP Nomor 30 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang dikenal sebagai Perum Peruri, agar sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Perum Peruri diberi wewenang untuk mencetak uang kertas dan logam untuk Bank Indonesia serta barang cetakan berharga lainnya. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan usaha tunggal yang beroperasi berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan dan bertujuan untuk mendukung kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui berbagai sumber yang sah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.