Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)

Juga dikenal sebagai: PP 34/2000 · PP No. 34 Tahun 2000 · PP Nomor 34 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2000Tanggal Penetapan:7 Juni 2000
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2000
Tanggal Penetapan07 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM). Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM PERURI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dalam mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: PERUM PERURI adalah Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mencetak uang rupiah untuk Bank Indonesia dan barang cetakan berharga lainnya. Modal perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. Perusahaan dapat melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan yang menetapkan kebijakan pengembangan usaha.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)