Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran

Juga dikenal sebagai: PP 34/1963 · PP No. 34 Tahun 1963 · PP Nomor 34 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:3 Juni 1963
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan03 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1959 (hanya terkait dengan penyerahan kekayaan dari 'Percetakan Kebayoran P.T.' kepada P.N. Percetakan Kebayoran). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini mendirikan Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran untuk memenuhi kebutuhan pencetakan uang-kertas dan surat-surat berharga lainnya dalam lingkungan Urusan Bank Sentral. Perusahaan ini didirikan dengan bentuk hukum sesuai Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Seluruh kekayaan dari 'Percetakan Kebayoran P.T.' yang telah dinasionalisasi diserahkan kepada P.N. Percetakan Kebayoran sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Perusahaan ini bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 150 juta dan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Direksi perusahaan dilakukan oleh Bank Indonesia, dan perusahaan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Laporan keuangan tahunan harus disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai Perusahaan P.T. Percetakan Kebayoran yang telah dikenakan nasionalisasi yang belum diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tetap berlaku kecuali ditetapkan lain oleh Direksi atau Menteri.

(-)