Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Arta Yasa, yang bergerak di bidang perlogaman, khususnya percetakan uang logam dan pembuatan barang-barang logam lainnya. Pendirian ini dilakukan untuk melaksanakan Undang-undang tentang Perusahaan Negara dan untuk menentukan status hukum dari perusahaan percetakan uang logam yang telah ada sebelumnya. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan memiliki modal awal sebesar Rp 255.000.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal lima orang direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Perusahaan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin.