Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Arta Yasa

Juga dikenal sebagai: PP 1/1965 · PP No. 1 Tahun 1965 · PP Nomor 1 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1965Tanggal Penetapan:27 Januari 1965
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Arta Yasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1965
Tanggal Penetapan27 Januari 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 18-11-1945 No. 261155/U.M.I. 2. Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 30-9-1957 No. 189239/U.M.I. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Arta Yasa, yang bergerak di bidang perlogaman, khususnya percetakan uang logam dan pembuatan barang-barang logam lainnya. Pendirian ini dilakukan untuk melaksanakan Undang-undang tentang Perusahaan Negara dan untuk menentukan status hukum dari perusahaan percetakan uang logam yang telah ada sebelumnya. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan memiliki modal awal sebesar Rp 255.000.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal lima orang direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Perusahaan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Percetakan Uang Logam Arta Yasa beralih menjadi hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha dari P.N. Arta Yasa.

(-)