Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 29/2021 · Permenhub No. 29 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 29 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2021Tanggal Penetapan:24 Mei 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Juni 2021
Tanggal Penetapan24 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services Provider); 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011; 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2020 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2021 bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pelayanan manajemen lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan guna meningkatkan keselamatan penerbangan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memenuhi standar keselamatan internasional dan menindaklanjuti temuan dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai sertifikasi penyelenggara, kewenangan, dan kewajiban penyelenggara pelayanan manajemen lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan. Penyelenggara diwajibkan memiliki sertifikat yang disahkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Selain itu, penyelenggara harus menyusun dan memelihara dokumen Manual Operasi, melaksanakan program pendidikan dan pelatihan personel, serta melaksanakan pengawasan internal secara berkala. Peraturan ini juga mengatur pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

1. Penyelenggara pelayanan wajib menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 2. Sertifikat yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan dilakukannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, denda administratif, dan/atau pencabutan. 2. Sanksi dapat diberikan secara langsung apabila pelanggaran berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.