Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 38/2014 · Permenhub No. 38 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2019Tanggal Penetapan:12 September 2019
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers) 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers). Perubahan tersebut mencakup:

  1. Sub Bagian 171.005 huruf a diubah untuk menyesuaikan standar penyelenggaraan pelayanan telekomunikasi penerbangan dengan standar ICAO dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pelayanan berbasis darat dan satelit, persyaratan sertifikasi fasilitas, dan ketentuan administrasi.
  2. Sub Bagian 171.010 huruf b ditambahkan definisi mengenai pengertian pelayanan terganggu.
  3. Sub Bagian 171.012 huruf d angka 7 dihapus, sehingga mengubah jenis-jenis pelayanan komunikasi penerbangan.
  4. Menyisipkan Sub Bagian 171.013 yang mengatur tentang Kinerja Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan dan Spesifikasi Teknis, termasuk persyaratan kinerja untuk fasilitas berbasis di darat, persyaratan kinerja (signal in space) GNSS, persyaratan kinerja pelayanan ADS-B, dan persyaratan kinerja ADS-CPDLC.
  5. Sub Bagian 171.015 diubah untuk mengklasifikasikan kelompok fasilitas telekomunikasi penerbangan menurut kerumitan sistemnya, meliputi komunikasi penerbangan, alat bantu navigasi penerbangan, fasilitas pengamatan penerbangan, dan penunjang fasilitas penerbangan.
  6. Sub Bagian 171.020 huruf d angka 2 diubah terkait pemenuhan standar yang ditetapkan dalam Annex 10 dan 11 Konvensi Chicago dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Menyisipkan Sub Bagian 171.041 yang mengatur tentang pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas telekomunikasi penerbangan, termasuk kewajiban pelaporan kondisi fasilitas.
  8. Sub Bagian 171.100 diubah terkait pemenuhan standar dalam manual operasi, termasuk standar pelayanan dan fasilitas yang berhubungan dengan rancangan, pemasangan, pengujian, pengoperasian, atau pemeliharaan.
  9. Sub Bagian 171.105 diubah terkait spesifikasi fungsi dan nilai kinerja pelayanan dalam manual operasi, termasuk nilai atau karakteristik kinerja yang diterapkan untuk pelayanan.
  10. Menyisipkan Sub Bagian 171.112 yang mengatur tentang prosedur pemasangan fasilitas telekomunikasi penerbangan, termasuk spesifikasi teknis dan persetujuan pedoman teknis yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.

(-)