Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 48/2017 · Permenhub No. 48 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2017Tanggal Penetapan:16 Juni 2017
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan standar kinerja fasilitas telekomunikasi penerbangan dan menyesuaikan dengan amandemen ketentuan Annex 10 tentang Aeronautical Telecommunication. Perubahan ini mencakup persyaratan kinerja fasilitas telekomunikasi penerbangan berbasis di darat dan penambahan persyaratan kinerja fasilitas pelayanan komunikasi bergerak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan internet publik untuk aplikasi aeronautika dan pengalokasian spektrum frekuensi radio penerbangan. Fasilitas telekomunikasi penerbangan diklasifikasikan menurut kerumitan sistemnya, yang meliputi komunikasi penerbangan, alat bantu navigasi penerbangan, fasilitas pengamatan penerbangan, dan penunjang fasilitas penerbangan.

(-)

(-)