Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 29/2013 · Permenhub No. 29 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:28 Maret 2013
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan28 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penambahan persyaratan penerbitan sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan pada Bagian 171.005 sub bagian a. Selain itu, ditambahkan definisi Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan pada Bagian 171.010, yang berarti Pemerintah dan/atau badan hukum yang mendapatkan sertifikat untuk menyelenggarakan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan. Selanjutnya, dilakukan penambahan huruf c dan d pada Bagian 171.055 tentang Kalibrasi Penerbangan dan Pengujian di darat, yang mengatur bahwa kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan harus dilakukan oleh penyelenggara kalibrasi yang telah bersertifikat dari Direktur Jenderal, dan pengaturan lebih lanjut mengenai sertifikasi penyelenggara kalibrasi akan diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.

(-)

(-)