Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 1/2019 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2019Tanggal Penetapan:6 Maret 2019
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 397); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 851).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN, yang dilakukan terhadap potensi kerawanan, akurasi data pemilih, ketersediaan perlengkapan, dan kepatuhan KPPS/KPPSLN. Pengawas Pemilu melakukan koordinasi dengan KPU, pemetaan kerawanan, serta sosialisasi dan patroli pencegahan pelanggaran. Pengawasan meliputi kampanye pada hari pemungutan suara, pemberian uang atau materi lainnya, keterlibatan pihak yang dilarang, dan manipulasi perolehan suara. Upaya pencegahan dilakukan melalui pemetaan kerawanan, sosialisasi, kampanye larangan, dan himbauan. Pengawas Pemilu juga mengawasi akurasi data pemilih, memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat, dan memberikan pelayanan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Selanjutnya, pengawasan dilakukan terhadap ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, penyiapan TPS, dan penyampaian Formulir Model C6-KPU. Proses pemungutan suara diawasi secara menyeluruh, termasuk kelengkapan KPPS, waktu pembukaan dan penutupan TPS, serta pemenuhan hak pilih pemilih. Penghitungan suara diawasi untuk memastikan keterbukaan, kebenaran data, dan pembuatan berita acara yang sesuai. Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur yang tidak sesuai. Pengawasan juga dilakukan terhadap pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, termasuk pemungutan suara di TPSLN, melalui KSK, dan melalui pos. Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap akurasi data pemilih, pembentukan TPSLN, ketersediaan perlengkapan, dan ketaatan terhadap tata cara pemungutan suara.

(-)

(-)