Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 19/2014 · Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2014Tanggal Penetapan:18 Juni 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku19 Juni 2014
Tanggal Penetapan18 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Fokus pengawasan meliputi kepatuhan KPPS, ketersediaan perlengkapan, kesiapan KPPS, netralitas petugas, potensi kekerasan, kampanye di sekitar TPS, politik uang, dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.

Pengawasan dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dengan supervisi dari Bawaslu dan jajarannya. Pengawasan dilakukan terhadap persiapan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta dalam hal terjadi pemungutan/penghitungan suara ulang, lanjutan, atau susulan.

Dalam persiapan, PPL mengawasi rapat pemungutan suara, memastikan kehadiran saksi, pengucapan sumpah KPPS, pembukaan perlengkapan, dan penjelasan tata cara. Saat pemungutan suara, PPL memastikan tidak ada pemilih tidak sah, penggunaan hak pilih ganda, mobilisasi pemilih, KPPS menandatangani surat suara, dan pemilih mencelupkan jari ke tinta. PPL memeriksa DPT, DPTb, dan DPK, serta mencatat pemilih yang hadir. Pengawasan juga dilakukan terhadap pemilih tambahan, pemilih khusus tambahan, dan pelayanan pemilih disabilitas.

Dalam penghitungan suara, PPL mencegah ketidaksesuaian waktu, pencatatan jumlah surat suara, ketidaktepatan pencatatan jumlah pemilih dan suara sah/tidak sah, serta ketidakcermatan dalam berita acara. PPL mengawasi penentuan sah/tidak sah suara, pembuatan berita acara, dan penyegelan kotak suara.

(-)

(-)