Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 1/2024 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Januari 2024
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan29 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 423).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Latar belakangnya adalah untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengawasan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya, yang meliputi pencegahan pelanggaran, pengawasan langsung, patroli pengawasan, pemanfaatan sistem informasi pengawasan, pengawasan partisipatif, pelayanan pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengantisipasi potensi kerawanan, memastikan ketersediaan perlengkapan, dan memastikan akurasi data pemilih serta penggunaan hak pilih.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tahapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara baik di dalam maupun di luar negeri, yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap). Di dalamnya juga diatur secara detail mengenai pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, pemberian suara, penghitungan suara, serta penanganan potensi pelanggaran dan sengketa.

(-)

(-)