di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 9/2019 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dibuat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 terkait pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019.
Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, pengawasan terhadap pemilih (Pasal 7), pelaksanaan pemungutan suara (Pasal 14), penghitungan suara (Pasal 15), dan pemungutan suara ulang (Pasal 18). Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai penggunaan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi (Pasal 20A). Pengawasan terhadap pemungutan suara di luar negeri juga mengalami perubahan (Pasal 26 dan 27), serta ketentuan terkait pemungutan suara melalui pos (Pasal 32).
Secara substansial, peraturan ini memperjelas dan menyesuaikan mekanisme pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses pengawasan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.