di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 4/2014 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tujuan pengawasan adalah untuk memastikan pemilih terlayani dalam menggunakan hak suara, melindungi kemurnian suara, menjamin hak peserta Pemilu, memastikan ketaatan penyelenggara Pemilu, dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Ruang lingkup pengawasan meliputi persiapan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pengumuman hasil, serta pemungutan dan penghitungan suara ulang. Fokus pengawasan meliputi hak pemilih, hasil suara peserta Pemilu, teknis penyelenggaraan, dan kinerja penyelenggara Pemilu.
Pelaksana pengawasan adalah Bawaslu di semua tingkatan. Tata cara pengawasan meliputi koordinasi, supervisi, bimbingan teknis, dan sosialisasi. Pengawas Pemilu juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak seperti instansi pemerintah, LSM, organisasi masyarakat, pemantau pemilu, media, dan perguruan tinggi.
Pengawas Pemilu di semua tingkatan menyusun laporan hasil pengawasan secara periodik dan berjenjang.