Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 25/2014 · Permenkominfo No. 25 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2014Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; dan 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Peraturan Menteri ini menetapkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagai perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional. Tabel ini disusun berdasarkan Peraturan Radio edisi Tahun 2012 yang ditetapkan oleh ITU. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia digunakan sebagai acuan untuk perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan). Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

1. Semua penetapan frekuensi radio yang sudah ada dan tidak sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia ini wajib menyesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)