Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/2018 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagai perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional. Tabel ini disusun berdasarkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2016 dari ITU. Tabel alokasi ini digunakan sebagai acuan untuk perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) dan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan). Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan), perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan), dan penetapan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan), perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan), dan penetapan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)