Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 12/2022 · Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2022Tanggal Penetapan:11 Oktober 2022
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 Oktober 2022
Tanggal Penetapan11 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372).

Peraturan Menteri ini menetapkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagai perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional. Tabel ini disusun berdasarkan Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2020 dari Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (ITU). Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia wajib digunakan sebagai acuan untuk perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan), perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan), dan penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dan/atau Kanal Frekuensi Radio. Lampiran dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.

(-)

(-)