Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/7/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/7/2009 Tahun 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 29/PER/M.KOMINFO/7/2009 · Permenkominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/7/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2009Tanggal Penetapan:30 Juli 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 menetapkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang disusun sesuai dengan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Internasional untuk Wilayah 3 berdasarkan Radio Regulation (RR) edisi Tahun 2008 oleh International Telecommunication Union (ITU). Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia dengan perkembangan internasional dan kondisi nasional terkini. Perencanaan dan penggunaan frekuensi radio di Indonesia harus mengacu pada tabel ini, yang mencakup perencanaan pita frekuensi radio dan kanal frekuensi radio. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan ini akan diatur dalam peraturan menteri tersendiri.

(-)

(-)