Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/7/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 40/PER/M.KOMINFO/10/2009 · Permenkominfo No. 40/PER/M.KOMINFO/10/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2009Tanggal Penetapan:14 Oktober 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/7/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku14 Oktober 2009
Tanggal Penetapan14 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, khususnya pada angka 2.8 (Catatan Kaki Indonesia) kode INS14 dan INS15. Perubahan ini dilakukan untuk efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. INS14 mengatur alokasi pita frekuensi 806-824 MHz berpasangan dengan 851-869 MHz untuk sistem komunikasi trunking analog, yang direncanakan untuk sistem komunikasi trunking digital. Aplikasi sistem radio trunking yang baru harus menggunakan teknologi trunking digital, dan sistem trunking analog yang ada akan disyaratkan untuk berubah ke teknologi trunking digital pada waktu yang akan ditentukan oleh Ditjen Postel. INS15 mengatur alokasi pita frekuensi 824-845 MHz berpasangan dengan 869-890 MHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler dan penyelenggaraan telekomunikasi tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access/FWA).

(-)

(-)