Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturam Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua atas Peraturam Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/PER/M.KOMINFO/10/2009.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/PER/M.KOMINFO/10/2009. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 3 yang mengatur perencanaan dan penggunaan frekuensi radio Indonesia yang mengacu pada Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, terdiri atas perencanaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan kanal frekuensi radio (channeling plan). Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan pita frekuensi radio diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri, sedangkan perencanaan kanal frekuensi radio diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran angka 2.8 (Catatan Kaki Indonesia) kode INS8 dan INS10 terkait uraian perencanaan dan penggunaan pita frekuensi. Alokasi pita frekuensi 300-310 MHz, 324-328.6 MHz, 335.4-343.1 MHz dan 345.1-350 MHz diutamakan untuk sistem komunikasi radio konvensional dan Studio Transmitter Link. Alokasi pita frekuensi 409-417 MHz dan 422.5-426.25 MHz diutamakan untuk sistem komunikasi radio konvensional dan direncanakan untuk sistem komunikasi trunking digital. Sistem komunikasi radio konvensional yang ada akan disyaratkan untuk berubah ke teknologi trunking digital pada waktu yang akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel). Pita frekuensi ini dapat digunakan juga untuk keperluan Perlindungan Umum dan Penanggulangan Bencana (Public Protection and Disaster Relief/PPDR) yaitu komunikasi sementara pada kegiatan penanganan dan pemulihan bencana alam yang terkoordinasi. Alokasi pita frekuensi 5850 - 5925 MHz dapat digunakan untuk keperluan Perlindungan Umum dan Penanggulangan Bencana (Public Protection and Disaster Relief/PPDR) yaitu komunikasi sementara pada kegiatan penanganan dan pemulihan bencana alam yang terkoordinasi.

(-)

(-)