Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata, memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam. Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pendaftaran usaha pariwisata tidak dikenakan retribusi. TDUPar berlaku selama perusahaan menjalankan usaha/kegiatan, untuk 1 (satu) lokasi usaha, 1 (satu) pemilik/pengelola, dan 1 (satu) kegiatan usaha dan tidak dapat dipindahtangankan. Pemilik TDUPar berhak melakukan kegiatan sesuai dengan TDUPar yang dimiliki, membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan, mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha, mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, dan diikutsertakan dalam promosi kepariwisataan sesuai kemampuan daerah. Pemilik TDUPar berkewajiban menjaga dan menghormati norma dan nilai agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat, memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan, mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal.