Peraturan Daerah ini mengatur perizinan usaha hotel dan penginapan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha hotel dan penginapan, serta untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuhnya kegiatan usaha pariwisata. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sektor pariwisata dan mengakomodasi kebijakan regional dan internasional perdagangan bebas.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Bentuk usaha hotel bintang 1 dan 2 harus berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, atau Yayasan. Hotel bintang 3, 4, dan 5 harus berbentuk PT. Hotel melati dan penginapan dapat berbentuk badan hukum atau perseorangan. Pondok wisata harus berbentuk usaha perseorangan.
2. Pengusahaan hotel bintang meliputi penyediaan jasa dan pelayanan penginapan berikut makan dan minum sebagai usaha pokok, serta jasa-jasa lainnya sesuai persyaratan hotel bintang. Hotel bintang digolongkan dalam 5 kelas.
3. Pengusahaan hotel melati berupa penyediaan jasa pelayanan penginapan. Modal usaha hotel melati harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
4. Pengusahaan penginapan adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan. Modal usaha penginapan harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
5. Pengusahaan pondok wisata adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan. Modal usaha Pondok Wisata harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
6. Pengusahaan penginapan remaja tidak bertujuan komersial. Modal usaha penginapan remaja harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
7. Pengusaha yang bermaksud membuat usaha hotel dan penginapan harus memiliki persetujuan prinsip dari Kepala Dinas. Setiap pengusahaan hotel bintang, hotel dan penginapan harus memiliki izin usaha yang diberikan oleh Kepala Dinas.