Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul bertujuan untuk mengembangkan usaha jasa pariwisata sebagai pendukung pembangunan kepariwisataan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha jasa pariwisata di Kabupaten Bantul.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Ruang Lingkup Jasa Pariwisata**: Meliputi jasa biro perjalanan wisata, jasa agen perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa informasi wisata, jasa konsultan wisata, serta jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran.
2. **Jasa Biro Perjalanan Wisata dan Jasa Agen Perjalanan Wisata**: Usaha ini dapat berbentuk badan usaha atau perorangan dengan tujuan berusaha di bidang tersebut. Ruang lingkup pelayanannya mencakup pembuatan paket wisata, pengurusan jasa angkutan, pemesanan akomodasi, pengurusan dokumen perjalanan, dan pemanduan wisata.
3. **Perizinan**: Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha jasa pariwisata wajib memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah. Prosedur perizinan meliputi pengajuan permohonan, penelitian berkas, dan penerbitan izin.