Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 3/2005 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2005Tanggal Penetapan:1 April 2005
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 April 2005
Tanggal Penetapan01 April 2005
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang mengatur perizinan usaha jasa pariwisata.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul bertujuan untuk mengembangkan usaha jasa pariwisata sebagai pendukung pembangunan kepariwisataan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha jasa pariwisata di Kabupaten Bantul. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Ruang Lingkup Jasa Pariwisata**: Meliputi jasa biro perjalanan wisata, jasa agen perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa informasi wisata, jasa konsultan wisata, serta jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran. 2. **Jasa Biro Perjalanan Wisata dan Jasa Agen Perjalanan Wisata**: Usaha ini dapat berbentuk badan usaha atau perorangan dengan tujuan berusaha di bidang tersebut. Ruang lingkup pelayanannya mencakup pembuatan paket wisata, pengurusan jasa angkutan, pemesanan akomodasi, pengurusan dokumen perjalanan, dan pemanduan wisata. 3. **Perizinan**: Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha jasa pariwisata wajib memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah. Prosedur perizinan meliputi pengajuan permohonan, penelitian berkas, dan penerbitan izin.

1. Izin usaha Jasa Pariwisata yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 2(dua)tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)