Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 16/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupten Bantul Seri B Nomor 3 Tahun 2005)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul. Perubahan tersebut meliputi: * **Pasal 1:** Mengubah definisi beberapa istilah terkait perizinan usaha jasa pariwisata, menyisipkan definisi baru, dan menghapus definisi yang tidak relevan. * **Pasal 26:** Menugaskan pelaksanaan pemberian izin kepada Dinas Perijinan dan memungkinkan Dinas Perijinan untuk bekerja sama dengan perangkat daerah atau lembaga lain yang terkait. * **Pasal 27:** Dihapus. * **Pasal 28:** Menugaskan pengawasan dan pengendalian perizinan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta memungkinkan dinas tersebut untuk bekerja sama dengan perangkat daerah atau lembaga lain yang terkait. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan yang ada.

(-)

(-)