Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 4/2005 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2005Tanggal Penetapan:1 April 2005
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 April 2005
Tanggal Penetapan01 April 2005
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur perizinan obyek dan daya tarik wisata alam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur perizinan usaha obyek dan daya tarik wisata alam di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha obyek dan daya tarik wisata alam, serta untuk memberikan kepastian berusaha di bidang pengelolaan obyek daya tarik wisata alam. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantul dan memulihkan citra pariwisata sebagai daerah tujuan wisata yang aman dan nyaman.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Usaha obyek dan daya tarik wisata alam dapat berbentuk badan usaha atau perorangan yang semata-mata berusaha di bidang tersebut.
  2. Usaha ini meliputi penyediaan sarana dan prasarana serta jasa dengan mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya wisata dalam batas obyek dan daya tarik wisata alam yang diusahakan.
  3. Usaha ini dapat dilengkapi dengan sarana jasa penginapan dengan ketentuan biaya untuk membangun sarana jasa penginapan tidak melebihi 40% dari modal keseluruhan.
  4. Usaha ini harus dilengkapi dengan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam.
  5. Kegiatan usaha ekonomi di areal Pantai Parangendog sampai dengan Pantai Parangkusumo hanya bisa dilakukan di Zona Preservasi dengan tetap mengindahkan peraturan yang berlaku.
  6. Tempat tinggal, warung atau kios dan mandi, cuci, kakus yang sudah terlanjur berada di Zona Preservasi alam pantai di areal Pantai Parangendog sampai Pantai Parangkusumo akan segera direlokasi ke kawasan baru di sebelah selatan Parangwedang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan ketentuan-ketentuan yang saling melengkapi.
  7. Semua kegiatan usaha termasuk pedagang asongan dilarang dilakukan di Zona preservasi kecuali kegiatan usaha yang di ijinkan oleh Pemerintah Daerah.

1. Izin usaha obyek wisata alam yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 2(dua)tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Semua pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi dengan cara pembongkaran atau penyitaan bangunan illegal dan/atau dengan cara-cara lain sesuai peraturan yang berlaku.